TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS
- Pemekaran Kabupaten Sambas menjadi Kabupaten Sambas Pesisir yang
terdiri dari Kecamatan Semparuk, Pemangkat, Salatiga, Selakau, dan
Selakau Timur terfokus pada permasalahan peningkatan produktivitas dalam
rangka kemandirian.
"Perwujudan Kabupaten Sambas Pesisir merupakan representasi sosial masyarakat, dalam perjalanannya pada 2008 sudah ada Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sambas tentang rekomendasi pembentukkan Kabupaten Sambas Pesisir," ujar ketua panitia pemekaran, Herwani, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (22/4/2012).
Dikatakannya, saat ini sedang dilakukan perbaikan atau revisi berkas persyaratan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP).
"Nanti kalau sudah selesai revisinya paling lambat 14 Mei mendatang, dan kita ajukan kembali ke Bupati Sambas untuk diteruskan ke tahapan berikutnya," katanya.
"Perwujudan Kabupaten Sambas Pesisir merupakan representasi sosial masyarakat, dalam perjalanannya pada 2008 sudah ada Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sambas tentang rekomendasi pembentukkan Kabupaten Sambas Pesisir," ujar ketua panitia pemekaran, Herwani, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (22/4/2012).
Dikatakannya, saat ini sedang dilakukan perbaikan atau revisi berkas persyaratan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP).
"Nanti kalau sudah selesai revisinya paling lambat 14 Mei mendatang, dan kita ajukan kembali ke Bupati Sambas untuk diteruskan ke tahapan berikutnya," katanya.
Penulis : Suhendra Yusri
Editor : Jamadin
Sumber : Tribun Pontianak
No comments:
Post a Comment